Pelayanan Surat
: Peraturan Desa
1. LEGALISIR:
Kepada masyarakat Desa Purwodadi yang ingin mengurus administrasi
kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan
lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang
dibutuhkan.
Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas
Kabupaten terkait. Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal
tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa
menghubungi kantor desa.
2. SURAT IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)
Syarat- Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Mikro Kecil :
- Fotocopy KTP yang masih Berlaku = 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga = 1 lembar
-
Rekomendasi dari Kelurahan/Desa Tempat Usaha Asli = 1 lembar
- Pengantar dari RT Tempat Berdirinya Usaha Asli = 1 lembar
- Pas Photo warna ukuran 4×6 = 2 lembar
3. SURAT IZIN REKLAME
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Izin Reklame :
- Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
- Rekomendasi dari Kelurahan / Desa yang bersangkutan
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy lunas Pajak Retribusi Daerah
- Materai Rp. 6000 = 2 lembar
- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
- Surat Izin pemilik tanah jika Reklame ditanah orang lain
- Berita Acara Pemasangan Reklame (Trantib)
4. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Syarat- Syarat Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan :
- Fotocopy KTP yang masih Berlaku = 1 lembar
-
Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Retribusi Daerah (HO) = 1lembar
-
Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) = 1 lembar
-
Rekomendasi dari Kelurahan/Desa Tempat berdirinya Usaha Asli = 1
lembar
- Fotocopy Surat Tanah / Perjanjian Sewa-menyewa = 1 rangkap
-
Fotocopy Surat Rekomendasi / Surat Keterangan Kesehatan dari UPTD
Kesehatan (untuk usaha Apotik, Praktek
-
Bidan/Dokter, Toko Makanan/Kue, Rumah makan, dsb) = 1 lembar
-
Fotocopy Akta Pendirian Bagi Koperasi (untuk koperasi yang
bermodalkan Kurang dari atau sama dengan Rp. 200.000.000,-) = 1
rangkap
- Pas Photo warna ukuran 3×4 = 2 lembar
- Materai 6.000 = 2 lembar
5. SURAT IZIN TEMPAT USAHA ( SITU )
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Izin Tempar Usaha :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
- Pajak Retribusi Daerah
- Fotocopy Pajak Bumi bangunan ( PBB )
- Rekomendasi dari Kelurhan/ Desa
- Fotocopy Surat Tanah
-
Fotocopy Kepesertaan atau bukti pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan ( PT, CV ) Melaporkan Surat Rekomendasi/ Surat
Keterangan dari Kesehatan ( Dokter, Usaha Jualan Makanan, Apotik )
- Akta pendirian bagi PT, CV, yayasan, UD / Koperasi
-
Surat Penunjukan bagi Perusahaan Cabang / Perwakilan / akta
Pendirian Cabang
- Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) Lembar
- Materai Rp. 6000,- 1 (satu) Lembar
- Map 1 (satu) Pcs
- Fotocopy izin HO
6. SURAT IZIN BERKANTOR ( SIB )
Syarat- Syarat Pengurusan surat izin Berkantor :
- Fotocopy KTP yang Masih berlaku = 1 lembar
-
Fotocopy SKRD Retribusi HO tahun berjalan = 1 lembar
(Perpanjangan)
- Fotocopy Retribusi Sampah = 1 Lembar
- Fotocopy Rekomendasi Lurah/ Kades = 1 lembar
- Fotocopy Surat Tanah/Perjanjian sewa-menyewa = 1 rangkap
- Fotocopy PBB tahun berjalan = 1 rangkap
- Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris = 1 rangkap
- Fotocopy SK Kemenhum & HAM ( Perpanjangan )
-
Fotocopy akta Pendirian Cabang/Surat penunjukan Pimpinan Cabang =
1 rangkap/ Surat Kuasa
-
Fotocopy Surat rekomendasi/petunjuk teknis/keterangan instansi
terkait
-
Fotocopy Bukti Kepesertaan/Bukti Pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan
- FotoCopy IMB = 1 rangkap
- Fotocopy Dokumen Amdal/UPL-UKL/SPPL
- Map 1 Pcs
- Materai Rp. 6000,- = 2 lembar
7. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Keterangan Ahli waris :
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Kelurahan/ Desa
-
Surat Pernyataan Ahli Waris diatas materai yang diketahui minimal
2 orang saksi
- Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/ Desa
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang meninggal dunia
- Foto Copy KTP Ahli Waris= 1 Lembar
- Foto Copy Surat Nikah = 1 Lembar
8. SURAT PINDAH KELUAR
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Pindah Keluar :
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/ Desa
- Kartu Keluarga ( KK ) Asli Pemohon Pindah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) = 1 Lembar
- Fotocopy KTP Kepala Keluarga= 1 Lembar
9. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu :
- Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan / Desa yang
- Akan diketahui oleh Camat
- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli
- Photo Copy Kartu Keluarga (KK) = 1 Lembar
10. REKOMENDASI YAYASAN/ ORGANISASI
Syarat – Syarat Pengurusan Rekomendasi Yayasan/ Organisasi :
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Akte Pendirian Notaris
- Susunan Pengurus
- Surat Keterangan Berdomisili dari Kelurahan / Desa
- Permohonan Rekomendasi yang ditujukan Kepada Camat